Pasal 12
BAB 2 — SUMBER KAYU
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah Hutan Hak atau Hutan Rakyat yang ada di wilayahnya. (2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal. (3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2. (4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota disekitarnya yang memerlukan kayu lokal. (5) Tata cara pemberian Hutan Hak atau Hutan Rakyat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (6) Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. Bagian 9 Cara mendapatkan kayu dari HTHR
