Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum berlaku pada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Departemen Kehutanan yang mengelola pinjaman dana bergulir untuk Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada lampiran peraturan ini untuk pedoman dalam pelaksanaan pelayanannya.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimum meliputi jenis pelayanan Pengelolaan pinjaman dana bergulir untuk Penyaluran, Pembayaran kembali dan Penagihan dana pinjaman tertunggak pada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimum untuk operasionalnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis sesuai dengan kebutuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Dengan diterbitkannya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2007 tanggal 20 Pebruari 2007 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di:Jakarta pada tanggal:7 Desember 2009 MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
ANDI MATTALATA
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id
