PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL...
Pasal 4
(1) Perhitungan PSDH adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (2) Perhitungan GRT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (4) Perhitungan PNT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PNT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3). (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah tarif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
