PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LP&VI. (2) Penilaian kinerja atas pemegang IUPHHK-HA/HT/RE atau pemegang hak pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan Standar Penilaian Kinerja PHPL. (3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik Hutan Hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
