Pasal 7
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001
2009, No.481 LAMPIRAN I. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN
I BANGUNAN GEDUNG KANTOR
I.1
BANGUNAN
SEDERHANA
(Bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memeiliki kompleksitas dan teknologi sederhana.) 9.6 M2 per personil yang akan ditampung
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2 • Bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat
I.2
BANGUNAN
TIDAK
SEDERHANA
(Bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana) 10 M2 per personil yang akan ditampung
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang belum ada disain prototipenya atau gedung kantor dengan luas diatas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai. • Bangunan rumah dinas tipe A dan B atau rumah dinas D dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai atau 2009, No.481 NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN
rumah negara yang berbentuk rumah susun.
I.3 BANGUNAN KHUSUS
(Bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus)
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Bangunan gedung negara yang memliki penggunaan dan persyaratan khusus yang alam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaiain/teknolo gi khusus. • Gedung kantor yang memerlukan ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat Kebutuhan dihitung tersendiri (studi kebutuhan ruang) di luar ruangan seluruh personil yang akan ditampung
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II MENTERI
II.1 RUANGAN
II.1.1 Ruang Kerja M2
II.1.2 Ruang Tamu
M2
II.1.3 Ruang Rapat M2
II.1.4 Ruang Rapat Utama M2
II.1.5 Ruang Sekretariat M2
II.1.6 Ruang Tunggu M2
II.1.7 Ruang Simpan M2
II.1.8 Ruang Istirahat/Shalat M2
II.1.9 Ruang Toilet
M2
II.2 RUMAH DINAS
II.2.1 Luas Rumah Jabatan
Menteri , yaitu :
Rumah Tipe Khusus
M2
II.2.1 Luas Tanah Rumah
Jabatan Menteri
yaitu : Rumah Tipe
Khusus
M2
II.3.1 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Menteri yaitu ; rumah Jabatan Tipe Khusus terdiri dari:
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu Ruang Ruang II.3 PERLENGKAPAN
II.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
II.3.1.1 Kursi Kerja Buah
II.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
II.3.1.3 Meja Samping Buah
II.3.1.4 Kursi Penghadap Buah
II.3.1.5 Meja Biro Buah
II.3.1.6 Meja Sudut Buah
II.3.1.7 Komputer dan Printer Set
II.3.1.8 Note Book Buah
II.3.1.9 TV 43 “ Buah
II.1.1.10 Kulkas 2 pintu Buah
II.3.1.11 Telepon Unit
II.3.1.12 Lemari Pustaka Buah
II.3.1.13 White Board Buah
II.3.1.14 AC Split Unit
II.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas Buah
II.3.1.16 Jam Elektronik Buah
II.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit
II.3.1.18 Water Heater Unit
II.3.1.19 Lampu Emergency Unit
II.3.1.20 VCD/DVD Unit
II.3.1.21 Kunci
Pengaman/ otomatis
Unit
II.3.1.22 Lampu Kristal Unit
II.3.1.23 Meja Rapat Buah
II.3.1.24 Kursi Besi Buah
II.3.1.25 Kursi Fiberglass Buah
II.3.1.26 Sice Set
II.3.1.27 Nakas Buah
II.3.1.28 Meja Komputer Buah
II.3.2.29 Jam Mekanis Buah
II.3.2.30 Lambang Garuda
Pancasila
Buah
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.2.31 Gambar Presiden
dan Wapres
Buah
II.3.2.32 Tiang dan Bendera RI
Set
II.3.2.33 Mini Compo Unit
II.3.2.34 Karpet Buah
II.3.2.35 TV Monitor Unit
II.3.2.36 Receiver STL/UHF Unit
II.3.2.37 Lukisan Cat Buah
II.3.2 Ruang Rapat
Utama/Ruang Rapat
II.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
II.3.2.1.1. Ruang Rapat
Utama
Meja
Kursi
II.3.2.1.2. Ruang Rapat
Set
II.3.2.2 Kongress System
II.3.2.1 Ruang rapat utama II.3.2.2 Ruang rapat Unit Unit
II.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah
II.3.2.4 Jam Elektronik Buah
II.3.2.5 Penyedot Asap Unit
II.3.2.6 Meja Saji Buah
II.3.2.7 Sound System Unit
II.3.2.8 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
II.3.2.9 Slide Projector Unit
II.3.2.10 LCD Unit
A.3.2.11 Penghisap Asap Unit
II.3.2.12 Tiang dan Bendera
Set
II.3.2.13 AC Split Unit
II.3.2.14 Equalizer Unit
II.3.2.15 Loud Speaker Unit
II.3.2.16 Wireless Unit
II.3.2.17 Microphone Unit
II.3.2.18 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
II.3.2.19 Mimbar Podium Unit
II.3.2.20 Layar Film/Projector Unit
II.3.2.21 Power Supply Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.2.22 Adaptor Unit
II.3.2.23 Mixer Unit
II.3.3. Ruang Sekretariat
II.3.3.1 Kursi Kerja Buah
II.3.3.2 Meja ½ Biro Buah
II.3.3.3 Filing Cabinet Buah
II.3.3.4 Faximile Unit
II.3.3.5 Telepon Unit
II.3.3.6 Kursi Tamu Buah
II.3.3.7 Komputer Unit
II.3.3.8 Dispenser Unit
II.3.3.9 TV
Unit
II.3.3.10 Penghancur Kertas Unit
II.3.3.11 AC Split Unit
II.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat
II.3.4.1 Perlengkapan shalat Set
II.3.4.2 Tempat tidur dan kelengkapannya Set
II.3.5 Ruang Toilet
II.3.5.1 Wastafel Unit
II.3.5.2 Shower Unit
II.3.5.3 Kloset Duduk Unit
II.3.5.4 Lemari Obat Unit
A.3.6 Ruang Tamu
II.3.6.1 Ruang Tamu VIP
II.3.6.1.1 Rak Kayu Buah
II.3.6.1.2 Sice Set
II.3.6.1.3 AC Split Unit
II.3.6.1.4 TV Unit
II.3.6.1.6 Karpet Buah
II.3.6.1.7 Lukisan Cat Buah
II.3.6.2 Ruang Tamu
II.3.6.2.1 Rak Kayu Buah
II.3.6.2.2 Sice Set
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.6.2.3 AC Split Unit
II.3.6.2.4 TV Unit
II.3.6.2.5 Karpet Buah
II.3.6.2.6 Meja Potong Buah
II.3.5.2.7 Guci Buah
II.3.5.2.8 Nakas
Buah
II.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Menteri
Unit
Roda 4 jenis sedan bahan bakar bensin 3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional
Menteri
Unit
Roda 4 jenis
sedan/jeep bahan
bakar bensin/solar
maksimal 3000
CC
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III ESELON I
III.1 RUANGAN
III.1.1 Ruang Kerja - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.2 Ruang Tamu - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.3 Ruang Rapat - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.7 Ruang Simpan - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.1.9 Ruang Toilet - Eselon IA - Eselon IB
M2 M2
III.2 RUMAH DINAS
III.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon I (satu), yaitu :
Rumah Tipe A
M2
III.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon I (satu)
M2
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
yaitu : Rumah Tipe A
III.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon I yaitu ; rumah Jabatan Tipe A Yaitu : Rumah Tipe A
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidurpembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi
Pembantu
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
III.3 PERLENGKAPAN
III.3.1. Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
III.3.1.1 Kursi Kerja Buah
III.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
III.3.1.3 Meja Samping Buah
III.3.1.4 Kursi Penghadap Buah
III.3.1.5 Meja Biro Buah
III.3.1.6 Meja Sudut Buah
III.3.1.7 Komputer Unit
III.3.1.8 Note Book Unit
III.3.1.9 TV
Unit
III.3.1.10 Kulkas
Unit
III.3.1.11 Telepon Unit
III.3.1.12 Lemari Pustaka Buah
III.3.1.13 White Board Buah
III.3.1.14 Air Conditioner
Unit
III.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III.3.1.16 Jam Elektronik Buah
III.3.1.17 Penghisap Asap Unit
III.3.1.19 Lampu Emergency Buah
III.3.1.20 VCD/DVD Unit
III.3.2 Ruang Rapat /
Ruang Rapat
Utama
III.3.2.1 Meja & Kursi Rapat
III.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set
III.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set
III.3.2.2 Kongress System III.3.2.2.1 Ruang Rapat III.3.2.2.2 Ruang Rapat utama
Unit Unit
III.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah
III.3.2.4 Meja Saji Buah
III.3.2.5 Sound System Unit
III.3.2.6 Slide Projector Unit
III.3.2.7 LCD Unit
III.3.2.8 Equalizer Unit
III.3.2.9 Loud speaker Unit
III.3.2.10 Micropone Unit
III.3.2.11 Wereless Set
III.3.2.12 Power supply
Unit
III.3.2.13 Adaptor Unit
III.3.2.14 Mixer Unit
III.3.2.15 AC Split Unit
III.3.2.16 Mimbar Podium Buah
III.3.2.17 Jam Elektronik Buah
III.3.2.18 Penyedot Asap Unit
III.3.2.19 Foto Presiden dan Wapres Set
III.3.2.20 Tiang dan bendera Set
III.3.2.21 Lambang Garuda Buah
III.3.3. Ruang Sekretariat
dan RuangTunggu
III.3.3.1 Kursi Kerja Buah
III.3.3.2 Meja ½ Biro Buah
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III.3.3.3 Filing Cabinet Buah
III.3.3.4 Faximile Unit
III.3.3.5 Telepon Unit
III.3.3.6 Kursi Tamu Unit
III.3.3.7 Komputer Unit
III.3.3.8 Dispenser Unit
III.3.3.9 TV Unit
III.3.3.10 Monitor dan CCTV Set
III.3.4 Ruang istirahat/
Shalat
III.3.4.1 Perlengkapan Shalat Set
III.3.4.2 Tempat tidur dan
kelengkapannya
Set
III.3.5 Ruang Toilet
III.3.5.1 Wastafel Unit
III.3.5.2 Shower Unit
III.3.5.3 Kloset Duduk Unit
III.3.5.4 Lemari Obat Buah
III.3.5.5 Water Heater Unit
III.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon I (satu)
Unit
Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin/solar dibawah 3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional Eselon I (satu) Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin maksimal 2800 CC atau solar maksimal 2500 CC
A.4.3 Kendaraan Operasional Roda 2(dua) Unit maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV
ESELON II PUSAT DAN DAERAH
IV.1
RUANGAN
IV.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
IV.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIA - Eselon IIB
M2 M2
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.2
RUMAH DINAS
IV2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon II (dua), yaitu :
Rumah Tipe B
M2
IV.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon II(dua)
yaitu : Rumah Tipe B
M2
IV.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon II yaitu ; rumah Jabatan Tipe B Yaitu : Rumah Tipe B
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
IV.3
PERLENGKAPAN
IV.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan
IV.3.1.1 Kursi Kerja Buah
IV.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
IV.3.1.3 Meja Samping Buah
IV.3.1.4 Kursi Penghadap Buah
IV.3.1.5 Meja Biro Buah
IV.3.1.6 Meja Sudut Buah
IV.3.1.7 Komputer Unit
IV.3.1.8 Note Book Unit
IV.3.1.9 TV Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.1.1.10 Kulkas Unit
IV.3.1.11 Telepon Unit
IV.3.1.12 Lemari Pustaka Buah
IV.3.1.13 White Board Buah
IV.3.1.14 Air Conditioner Unit
IV.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Buah
IV.3.1.16 Jam Elektronik Buah
IV.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit
IV.3.1.18 Lampu Emergency Buah
IV.3.1.19 Filing Cabinet Unit
IV.3.1.20 Telepon Seluler Unit
IV.3.1.21 Tape Recorder Mini Unit
IV.3.1.22 Camera Video Unit
IV.3.1.23 Modem USB Unit
IV.3.1.24 Radio Unit
IV.3.1.25 Mini Wireless Unit
IV.3.1.26 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
IV.3.2 Ruang Rapat / Ruang Rapat Utama
IV.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
B.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set
B.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set
IV.3.2.2 White Board
Buah
IV.3.2.3 Jam Elektronik Buah
IV.3.2.4 Mesin Penghisap Debu Unit
IV.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
IV.3.2.6 Slide Projector Unit
IV.3.2.7 LCD Unit
IV.3.2.8 Tiang dan Bendera RI Buah
IV.3.2.9 AC Split Unit
IV.3.2.10 Loud Speaker Unit
IV.3.2.11 Wireless Unit
IV.3.2.12 Microphone Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.3.2.13 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
IV.3.2.14 Layar Film/Projector Unit
IV.3.2.15 Power Suply Unit
IV.3.2.16 Adaptor
Unit
IV.3.3. Ruang Sekretariat dan RuangTunggu
IV.3.3.1 Kursi Kerja Buah
IV.3.3.2 Meja ½ Biro Buah
IV.3.3.3 Filing Cabinet Buah
IV.3.3.4 Faximile Unit
IV.3.3.5 Telepon Unit
IV.3.3.6 Kursi Tamu Buah
IV.3.3.7 Komputer Unit
IV.3.3.8 Dispenser
Unit
IV.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat
IV.3.4.1 Perlengkapan shalat Set
IV.3.5 Ruang Toilet
IV.3.5.1 Wastafel Unit
IV.3.5.2 Shower Unit
IV.3.5.3 Kloset Duduk Unit
IV.3.5.4 Lemari Obat Unit
IV.3.5.5 Water Heater
Unit
IV.4
KENDARAAN DINAS
IV.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon II Pusat
Unit
Roda 4 berbakar bahan bensin maksimal 2000 CC atau berbahan bakar solar maksimal 2500 CC
IV.4.2 Kendaraan Dinas
operasional Unit Kerja
Eselon II Pusat
Unit
Roda 4 (empat)
berbakar bahan
bensin maksimal
2000 CC atau
berbahan bakar
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
solar maksimal 2500 CC
IV.4.3 Kendaraan Jenajah dan Ambulance
Unit Biro Umum
IV.5.4 Kendaraan operasional antar jemput Karyawan Dephut (Bus) Unit Biro Umum
IV.5.5 Kendaraan pengangkut barang Unit Biro Umum
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V. ESELON III PUSAT DAN DAERAH
V.1 RUANGAN
V.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIIA - Eselon IIIB
M2 M2
V.1.10 Ruang Lain
V.1.10.11 Ruang Rapat M2
V.1.10.12 Ruang tamu M2
V.1.10.13 Ruang Interogasi M2
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.1.10.14 Ruang Barang
Sitaan
100 s/d
M2
V.1.10.15 Gudang Senjata
dan Peluru
M2
V.1.10.16 Aula dan Kelas Diklat Ruang
V.1.10.17 Lab Bahasa/GIS/dll Ruang
V.1.10.18 Asrama
Kamar
V.1.10.19 Dapur Ruang
V.1.10.20 Ruang makan Ruang
V.1.10.21 Ruang Binatu Ruang
V.2 RUMAH DINAS
V.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon III(tiga), yaitu :
Rumah Tipe V
M2
V.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon III(tiga)
yaitu : Rumah Tipe V
M2
V.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon III (tiga) yaitu ; rumah Jabatan Tipe V
Ruang tamu
Ruang kerja
Ruang duduk
Ruang makan
Ruang tidur
Kamar mandi/WV
Dapur
Gudang
Garasi
Ruang tidur pembantu
Ruang VuVi
Kamar mandi pembantu
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
V.3
PERLENGKAPAN
V.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
V.3.1.1 Kursi Kerja Buah
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.3.1.2 Kursi Tamu + Meja Set
V.3.1.3 Meja Samping Buah
V.3.1.4 Kursi Penghadap Buah
V.3.1.5 Meja Biro Sedang Buah
V.3.1.6 Komputer Unit
V.3.1.8 Telepon Unit
V.3.1.9 Lemari Pustaka Buah
V.3.1.10 White Board Buah
V.3.1.11 Mesin Penghancur
Kertas
Buah
V.3.1.12 Jam Elektronik Buah
V.3.1.13 Lampu EmergenVy Buah
V.3.1.14 Filing Kabinet Set
V.3.1.15 Meja dan Kursi Rapat Set
V.3.1.16 Note Book/ laptop
Unit
V.3.1.17 Kulkas 14 feet Unit
V.3.1.18 Kompuer dan Printer Unit
V.3.1.19 Mesin Ketik Listrik Standar Unit
V.3.2 Ruang Rapat
V.3.2.1 Meja dan Kursi rapat Set
V.3.2.2 White Board
Buah
V.3.2.3 Jam Elektronik Buah
V.3.2.4 Mesin Penghisap Debu Unit
V.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
V.3.2.6 LCD/Projector Unit
V.3.2.7 Tiang dan Bendera RI Buah
V.3.2.8 AC Split Unit
V.3.2.9 Loud Speaker Unit
V.3.2.10 Wireless Unit
V.3.2.11 Microphone Unit
V.3.2.12 Lambang Garuda
Unit
V.3.2.13 Layar Film/Projector Unit
V.3.2.14 Power Suply Unit
V.3.2.15 Adaptor Unit
V.3.3. Ruang Sekretariat dan Ruang Tamu
V.3.3.1 Kursi Kerja Buah
V.3.3.2 Meja ½ Biro Buah
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.3.3.3 Filing Vabinet Buah
V.3.3.4 Faximile Unit
V.3.3.5 Telepon Extensi Unit
V.3.3.6 Kursi Tamu Unit
V.3.3.7 Komputer dan Printer Unit
V.3.3.8 Dispenser Unit
V.3.4 Ruang Istirahat/Shalat
V.3.4.1 Perlengkapan Shlat
Unit
V.3.4.2 Tempat tidur dan Kelengkapannya
set
V.3.5 Ruang Toilet
V.3.5.1 Wastafel
Unit
V.3.5.2 Shower
Unit
V.3.5.3 Kloset Duduk
Unit
V.3.5.4 Lemari Obat
Unit
V.4 PERLENGKAPAN KANTOR PER UNIT KERJA ESELON III (PUSAT DAN DAERAH)
V.4.1 Mesin Penghisap Debu Unit
V.4.2 Mesin Pemotong Rumput Unit
V.4.3 Pompa Air Jet Pump Unit
V.4.4 Kamera dan
Perlengkapannya
Unit
V.4.5 Meja Gambar Buah
V.4.6 Mesin Absensi Buah
V.4.7 Lemari Peta/Gambar Buah
V.4.8 Faximile Unit
V.4.9 LCD/Projector Unit
V.4.10 Dispenser Unit
V.4.11 TV Buah
V.4.12 Megaphone Unit
V.4.13 Sound System Unit
V.4.14 Telepone (PABX) Unit
V.4.15 Handy Talk/RIG Unit
V.4.16 InterVon Unit
V.4.17 Radio Komunikasi Unit
V.4.18 Geograpic Position
System (GPS)/GIS
Set
V.4.19 Ploter Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.4.19 Slide Projector Unit
V.4.21 Tape Recorder Mini Unit
V.4.22 Kamera Video Unit
V.4.23 Modem USB Unit
V.4.24 Radio Unit
V.4.25 Mini Wireless Unit
V.4.26 Megaphone Unit
V.4.27 Komputer dan Printer Unit
V.4.28 Jaringan Internet Titik
V.4.29 Mesin Foto copy Unit
V.4.30 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
V.5 KENDARAAN DINAS
V.5.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Kepala UPT Dephut
Unit
Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus)
V.5.2 Kendaraan Dinas
Operasional UPT Dephut
Unit
Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus
V.3.3 Kendaraan Operasional
roda 2 (dua)
Unit
Maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI. ESELON IV (EMPAT) PUSAT DAN DAERAH
VI.1 RUANGAN
VI.1.1 Ruang Kerja - Eselon IV
M2
VI.1.2 Ruang Tamu - Eselon IV
M2
VI.1.3 Ruang Rapat - Eselon IV
M2
VI.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IV
VI.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IV
M2
VI.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IV
M2
V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IV
M2
VI.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IV
M2
VI.1.9 Ruang Toilet
M2
VI.1.10 Ruang Lain
VI.1.10.1 Ruang Rapat
M2
VI.1.10.2 Ruang Tamu
M2
VI.2 RUMAH DINAS
VI.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon IV (tempat),
yaitu :
Rumah Tipe D
M2
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon IV
(empat) yaitu : Rumah
Tipe D
M2
VI.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon IV (empat) yaitu ; rumah Jabatan Tipe D
Ruang tamu
Ruang kerja
Ruang duduk
Ruang makan
Ruang tidur
Kamar mandi/WC
Dapur
Gudang
Garasi
Ruang tidur pembantu
Ruang cuci
Kamar mandi pembantu
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
VI.3
PERLENGKAPAN
VI.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
VI.3.1.1 Kursi Kerja Buah
VI.3.1.2 Meja Samping Buah
VI.3.1.3 Kursi Penghadap Buah
VI.3.1.4 Meja Biro Kecil Buah
VI.3.1.5 Komputer Unit
VI.3.1.6 Filing Cabinet Unit
VI.3.1.7 Printer Unit
VI.3.2 Ruang Rapat
VI.3.2.1 Meja dan Kursi rapat Set
VI.3.2.2 White Board
Buah
VI.3.2.3 Jam Elektronik Buah
VI.3.2.4 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.3.2.5 Slide Projector Unit
VI.3.2.6 Layar Projector Unit
VI.3.2.7 Tiang dan Bendera RI Buah
VI.3.2.8 AC Split Unit
VI.3.2.9 Loud Speaker Unit
VI.3.2.10 Wireless Unit
VI.3.2.11 Microphone Unit
VI.3.2.12 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
VI.3.2.13 Power Suply Unit
VI.3.2.14 Adaptor Unit
VI.4 SARANA KANTOR PER UNIT ESELON IV (PUSAT DAN DAERAH)
VI.4.1 Mesin Ketik Manual
Standar
Buah
VI.4.2 Mesin Ketik Listrik
Standar
Buah
VI.4.3 Mesin Kalkulator
Elektronik
Buah
VI.4.4 Alat Penghancur Kertas Buah
VI.4.5 Jam Elektronik Buah
VI.4.7 AC Split Buah
VI.4.8 Komputer Unit
VI.4.9 Printer Unit
VI.4.10 Filing Kabinet Buah
VI.4.11 Brankas Buah
VI.4.12 Kardek Kayu Buah
VI.4.13 Lemari Buku Buah
VI.4.14 Note Book Unit
VI.4.15 Telepon Unit
VI.4.20 Telepon Seluler Unit
VI.4.21 Tape Recorder Mini Unit
VI.4.22 Camera Video Unit
VI.4.23 Modem USB Unit
VI.4.24 Radio Unit
VI.4.25 Mini Wireless Unit
2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.4.26 Megaphone Unit
VI.4.27 Jaringan Internet Titik
VI.4.28 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII. RUANGAN LAINNYA
VII.1 RUANG KERJA
VII.1.1 Ruang Kerja Non
Struktural
2.2
M2
Setiap orang pegawai
VII.1.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti
VII.1.3 Ruang Widyaiswara 2.2 M2 Setiap Widyaiswara
VII.1.4 Ruang auditor 2.2 M2 Setiap Auditor
VII.1.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Jagawana 2.2 M2 Setiap Jagawana VII.2 RUANG SARANA PENUNJANG KERJA
VII.2.1 Ruang Kerja Non
Struktural
M2
Setiap orang pegawai
VII.2.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti
VII.2.3 Ruang Widyaiswara 2.2 M2 Setiap Widyaiswara
VII.2.4 Ruang Auditor 2.2 M2 Setiap Auditor
VII.2.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Operator
Radio
M2
Digunakan bersama
VII.3 PERLENGKAPAN PENUNJANG KERJA
VII.3.1 Ruang Kerja Non Struktural
VII.3.1.1 Kursi Kerja Buah Setiap orang pegawai
VII.3.1.2 Meja ½ Biro Buah Setiap orang pegawai
VII.3.1.3 Komputer Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.4 Printer Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.5 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.7 Telepon Unit Digunakan bersama 2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.3.1.8 Kursi Penghadap Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.9 Dispenser Unit Digunakan bersama
VII.3.1.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2 Ruang Kerja Kelompok Peneliti
VII.3.2.1 Kursi Kerja Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.2 Meja Biro Kecil Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.3 Meja Samping Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.4 Komputer Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.5 Printer Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.6 Kardek 4 Laci
Setiap Peneliti
VII.3.2.7 White Board
Berkaki
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.8 White Board
Gantung
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.9 Kursi Penghadap Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.10 Telepon Unit Digunakan bersama
VII.3.2.11 Lemari Pustaka Unit Digunakan bersama
VII.3.2.12 Mesin Ketik Listrik Standar Unit Digunakan bersama
VII.3.2.13 Bak Surat Buah Digunakan bersama
VII.3.2.14 Jam Elektronik Buah Digunakan bersama
VII.3.2.15 Lemari Peralatan Buah Digunakan bersama
VII.3.2.16 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.2.17 Dispenser Unit Digunakan bersama
VII.3.2.19 Kulkas
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.20 TV 21 “ Unit Digunakan bersama
VII.3.2.21 Mesin Penghisap Debu Unit Digunakan bersama
VII.3.2.22 Note Book/
Laptop
Unit
Ketua peneliti
VII.3.3 Ruang Kerja
Widyaiswara
VII.3.3.1 Kursi Kerja Buah Setiap Widyaiswara
VII.3.3.2 Meja ½ Biro Buah Setiap Widyaiswara
VII.3.3.3 Komputer Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.3.4 Printer Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.3.5 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci Unit Setiap Widyaiswara 2009, No.481 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.3.1.7 Telepon Unit Digunakan bersama
VII.3.1.8 Kursi Penghadap Unit Digunakan bersama
VII.3.1.9 Dispenser Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.1.10 Mesin penghisap debu Unit Digunakan bersama
VII.3.4 Ruang Kerja
Auditor
VII.3.4.1 Kursi Kerja Buah Setiap Auditor
VII.3.4.2 Meja ½ Biro Buah Setiap Auditor
VII.3.4.3 Komputer Unit Setiap Auditor
VII.3.4.4 Printer Unit Setiap Auditor
VII.3.4.5 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.4.6 Kardek 4 Laci Unit Setiap Auditor
VII.3.4.7 Telepon Unit Digunakan bersama
VII.3.4.8 Kursi Penghadap Unit Setiap Auditor
VII.3.4.9 Dispenser Unit Digunakan bersama
VII.3.4.10 Mesin penghisap Debu Unit Digunakan bersama
VII.3.4.11 Note Book/
Laptop
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5 Ruang Kerja
Fungsional Lainnya
VII.3.5.1 Kursi Kerja Buah Setiap Fungsional
VII.3.5.2 Meja ½ Biro Buah Setiap Fungsional
VII.3.5.3 Komputer Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.4 Printer Unit Setiap Fungsional
VII3.5.5 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.5.6 Kardek 4 Laci Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.7 Telepon Unit Digunakan bersama
VII.3.5.8 Kursi Penghadap Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.9 Dispenser Unit Digunakan bersama
VII.3.5.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja
Jagawana
VII.3.6.1 Kursi Kerja Buah Setiap jagawana
VII.3.6.2 Meja ½ Biro Buah Setiap jagawana
VII.3.6.3 Dispenser Unit Digunakan bersama
VII.3.6.4 Mesin Penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VII.3.6.5 Kipas
Angin/Hexos Fan
Unit
Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja
Operator Radio
VII.3.6.1 Kursi Kerja Buah Digunakan bersama
VII.3.5.2 Meja ½ Biro Buah Digunakan bersama
VII.3.5.3 AC Split Unit Digunakan bersama
VII.3.5.4 Telepon Unit Digunakan bersama
VII.3.5.5 Mesin penghisap
debu
Unit
Digunakan bersama
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
