PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 4
Pembinaan dan pengendalian terhadap Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
