PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION...
Pasal 4
BAB 3 — LOKASI DAN PELAKSANA
(1) Demonstration activities dilaksanakan oleh pemrakarsa. (2) Dalam pelaksanaan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa dapat bekerja sama dengan mitra.
