PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN...
Pasal 4
BAB 3 — KODE ETIK POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN
Setiap Policy Advisor Bidang Kehutanan wajib mentaati kode etik sebagai berikut: a. tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan; b. tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi, bagi Policy Advisor yang berasal dari Kementerian Kehutanan; c. dilarang melakukan pengurusan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan; dan d. melaksanakan tugas berdasarkan KPI. www.djpp.kemenkumham.go.id
