Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA PRODUKSI PEMANFAATAN KAYU PADA IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Pasal 1
Biaya produksi pemanfaatan kayu pada izin pemanfaatan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 2
Biaya produksi penyiapan lahan di hutan alam dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 3
Biaya produksi pemanfaatan kayu dari areal pinjam pakai kawasan hutan atau dari APL yang telah dibebani izin peruntukan yang potensi kayunya tidak ekonomis untuk diterbitkan IPK, mempedomani ketentuan dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
