PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Pasal 7
Pengangkutan dan peredaran produk Kayu Olahan Ulin, harus menggunakan Dokumen Penataan Usahaan Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan002E
