PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Pasal 3
Setiap ekspor produk industri kehutanan berbahan baku Kayu Ulin wajib memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.
