Pasal 60
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan Kepala UPT www.djpp.kemenkumham.go.id
atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. (2) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya MENETAPKAN surat penghentian sementara kegiatan. (3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 15 (lima belas) hari, maka Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya MENETAPKAN surat penghentian sementara kegiatan. (4) Dalam hal pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penghentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya, pemberi izin MENETAPKAN keputusan pencabutan izin. (5) Dalam hal pemegang izin menyampaikan klarifikasi kepada pemegang izin dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari dan substansinya diterima oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya, pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai pemegang izin. (6) Dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemegang izin dikenakan sanksi pencabutan.
