PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 42
BAB 5 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA IZIN
IPA, IPEA, IUPA dan IUPEA berakhir apabila: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. izin pemanfaatan atau izin usaha pemanfaatan dicabut; c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela; d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.
