Pasal 31
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf a dan Pasal 30 ayat (3), pemohon wajib: a. membuat peta lokasi sumber air yang dimanfaatkan dengan sarana prasarananya dengan skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) dan diketahui Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan; b. membuat rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air yang disahkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur yang memuat antara lain:
rencana pembangunan sarana prasarana pemanfaatan massa air atau energi air;
konservasi fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
pengendalian pemanfaatan sumber air melalui pemantauan dan pengawasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
pemeliharaan sarana dan prasarana pemanfaatan air;
pengamanan dan perlindungan hutan;
peningkatan kapasitas masyarakat sekitar dan pengelola kawasan;
pengembangan ekonomi masyarakat;
pengolahan limbah. c. menyusun dan menyampaikan UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan instansi/para pihak terkait dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
