PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 25
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
Dalam hal pemohon belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, maka proses izin dihentikan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id
