PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 22
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
Pertimbangan teknis dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dan Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diberikan dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan, zona/blok, data dan informasi potensi sumber daya air; dan b. lokasi/ruang publik antara lain meliputi keberadaan obyek daya tarik wisata alam, jalur lintasan/aktifitas satwa, lokasi cagar budaya atau situs sejarah.
