PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
