PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 20
BAB 5 — KERAHASIAN DAN PERLINDUNGAN
- Menteri, Pimpinan unit pada masing-masing Eselon I, dan Pimpinan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan wajib memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi pelapor atau saksi pelaku yang menyampaikan pengaduan.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor, saksi pelapor atau saksi pelaku; b. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang.
- Untuk memberikan perlindungan kepada whitstleblower (pejabat/pegawai dan masyarakat), Pimpinan masing-masing Eselon I, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
