PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
- Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kehutanan, membuat laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja berikutnya.
- Pimpinan Eselon I, membuat laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
- Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari libur, laporan bulanan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada hari kerja berikutnya
- Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi setiap triwulan atau sewaktu-waktu membuat laporan kemajuan penanganan tindak lanjut pengaduan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan masing-masing unit Eselon I.
- Laporan triwulan atas penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri dengan ketentuan : a. Laporan Triwulan I, disampaikan paling lambat tanggal 25 April; b. Laporan Triwulan II, disampaikan paling lambat tanggal 25 Juli; c. Laporan Triwulan III, disampaikan paling lambat tanggal 25 Oktober; d. Laporan Triwulan IV, disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari.
- Dalam hal tanggal 25 jatuh pada hari libur, laporan triwulan penanganan tindak lanjut pengaduan dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada hari kerja berikutnya.
