PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 21
BAB 13 — SANKSI
(1) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melakukan penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diberikan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
