PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 27
BAB 4 — KAYU DARI HASIL KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
(1) Pemegang IUPHHK-HT wajib melunasi PNT dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK. (2) Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam RKT.
