Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Dalam hal areal IPPKH yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang IPPKH. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membutuhkan kayu pada areal yang dibebani IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penawaran kayu diprioritaskan kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kegiatan penebangan/pemanfaatan kayu tidak dilakukan oleh pemegang IPPKH, maka perusahaan yang akan menebang/memanfaatkan kayu tersebut harus membuat Surat Perjanjian Kerja dengan pemegang IPPKH. (4) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara tetap merupakan tanggung jawab dari pemegang IPPKH.
