Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan pembukaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Ganis PHPL-Canhut/TC wajib melakukan
timber cruising (TC) dengan intensitas 100% (seratus persen) atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan per tahun dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan TC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Ganis PHPL-Canhut/TC yang dimiliki oleh pemegang IPPKH atau menggunakan Ganis PHPL-Canhut/TC pemegang IUPHHK HA/HTI di wilayah terdekat atau menggunakan konsultan perencanaan hutan yang memiliki Ganis PHPL-Canhut/TC. (3) Ganis PHPL-Canhut/TC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina oleh Wasganis PHPL-Canhut dan dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
