PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(2) Peta penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan peta kawasan hutan dilakukan penyempurnaan dengan menambah informasi yang berasal dari: a. citra penginderaan jauh resolusi tinggi skala 1:50.000 atau skala lebih besar yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga dan detail bentang alam lainnya; b. pelaksanaan tata batas; atau c. orientasi lapangan. (3) Peta penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
