PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
