PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KOPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan administrasi umum; c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa kearah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota; d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
