PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.
