PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGAKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Departemen Kehutanan. (2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dijabat secara ex-officio oleh seorang pejabat struktural eselon III di lingkungan Departemen Kehutanan.
