PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan peningkatan kesejahteraan.
