PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan. (2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
