Pasal 7
BAB 2 — RKUPHHK-HTI DAN RKUPHHK-HTR
(1) Usulan RKUPHHK-HTR selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dan difasilitasi oleh kepala UPT. (2) Usulan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk satu wilayah kabupaten/kota dan diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang kehutanan di kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan kepala UPT. (3) Dalam pelaksanaan penyusunan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.
