Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.41/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M. S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
