Pasal 17
BAB 3 — RKTUPHHK-HTI DAN RKTUPHHK-HTR
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender. (2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HTI maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila terdapat: a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK; d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; e. perubahan RKUPHHK-HTI. (4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui, dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTI sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTI yang direvisi. (6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya. (7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI.
