Pasal 14
BAB 3 — RKTUPHHK-HTI DAN RKTUPHHK-HTR
(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan difasilitasi oleh kepala UPT untuk mendapat persetujuan pejabat yang membidangi urusan kehutanan di kabupaten/kota. (2) Dalam pelaksanaan penyusunan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK- HTR. (4) Dalam hal pelaksanaan penanaman IUPHHK-HTR terdapat hasil hutan yang dapat dimanfaatkan, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.
