PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Dalam hal Menteri menolak permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan, Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat Menteri kepada pemohon untuk menyusun dan menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
