PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Badan Planologi Kehutanan; c. Gubernur; d. Kepala Dinas Provinsi; e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan f. Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang wilayah kerjanya di Provinsi setempat/terkait. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
