PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Areal yang dapat dimohon untuk IUPHHK-RE, yaitu : a. berada dalam satu kesatuan kawasan hutan; b. tidak dibebani hak/izin lainnya; dan c. diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan/ditunjuk dengan Keputusan Menteri.
