PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Areal hutan produksi yang telah dicadangkan/ditunjuk sebagai arahan lokasi restorasi ekosistem sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Permohonan IUPHHK-RE terhadap areal hutan sebagaimana dimaksud ayat (1), diproses berdasarkan Peraturan ini.
