PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 17
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Jangka waktu IUPHHK-RE dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK-RE dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
