PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — AREAL DAN PERMOHONAN
(1) Penyerahan Surat Keputusan dilakukan Direktur Jenderal dapat dilakukan melalui jasa pos setelah yang bersangkutan membayar lunas Iuran IUPHHK-RE terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pemegang izin melaporkan penerimaan Surat Keputusan IUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal.
