PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM
(1) Dalam pembentukan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai peran : a. Inisiasi dan fasilitasi; dan b. Penetapan Forum sesuai kewenangannya. (2) Inisiasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak terkait antara lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM). www.djpp.kemenkumham.go.id
