Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA DAN KESEKRETARIATAN
(1) Hubungan Forum dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya bersifat konsultatif, koordinatif dan komunikatif. (2) Forum mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun. (3) Forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat diterima pihak yang berkonflik. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forum dapat mengundang organisasi/personil lain di luar forum untuk mendapatkan data dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat. (4) Hasil atau kesepakatan dalam rapat koordinasi disampaikan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
