PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Rencana Pengelolaan DAS disusun berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS, meliputi: a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana pengelolaan DAS disusun oleh: a. tim yang dibentuk oleh Menteri untuk DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi; b. tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota; c. tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota untuk DAS yang mencakup satu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013,1344 7
