PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
Rencana yang sudah disusun dan dimuat dalam naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan oleh : a. Menteri untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas negara dan lintas provinsi; b. Gubernur untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas kabupaten/kota dan dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi; c. Bupati/Walikota untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup satu kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
