Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Identifikasi dan analisis masalah untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, 1344 8 (2) Identifikasi dan analisis masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi); b. Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati); c. Sedimentasi (sumber, laju, dampak); d. Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu); e. Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan; f. Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan); g. Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan; h. Masalah tata ruang dan penggunaan lahan; i. Permasalahan antara hulu dan hilir;
