PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN...
Pasal 8
BAB 4 — METODE PENILAIAN
(1) Metode penilaian keberhasilan reklamasi hutan secara umum dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi dari seluruh aspek pelaksanaan kegiatan reklamasi hutan. (2) Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat, maka diperlukan data dan informasi secara langsung dari lapangan.
(3) Dari data dan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan analisis sehingga diperoleh hasil penilaian yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasil penilaian ini dapat dijadikan bahan masukan yang konstruktif dalam pengambilan keputusan.
