PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN...
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Penataan lahan sebagaimana dimaksud 4 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Pengisian kembali lubang bekas tambang; b. Penataan permukaan tanah; c. Kestabilan lereng; dan d. Penaburan tanah pucuk
