PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN...
Pasal 18
BAB 5 — PROSEDUR PENILAIAN
(1) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan melibatkan Menteri terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Penilaian pelaksanaan reklamasi hutan ini menjadi dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.
