PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pemegang izin wajib melaporkan seluruh kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kehutanan. (2) Menteri Kehutanan melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Pemegang izin. (3) Pengawasan dimaksud pada ayat (2) meliputi kepastian penggantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban selaku pemegang izin. (4) Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUPHHK-HT apabila pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga kali).
