PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Surat Keputusan Menteri Nomor 230/Kpts-II/2003 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dinyatakan tidak berlaku lagi.
